Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Senin (29/07), Kementerian PANRB menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 secara online. Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti yang diumumkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Pengadaan ASN dijalankan berdasarkan prinsip yang kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Seiring dengan keluarnya peraturan Pengadaan ASN, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memberikan penjelasan rinci tentang kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan Kepmen PANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024. Aba menyatakan bahwa jenis kebutuhan untuk Pengadaan PNS Tahun 2024 termasuk dalam kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus yang akan dibuka dalam pengadaan CPNS 2024 meliputi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, dan putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal). Berbagai posisi yang strategis di penerimaan CPNS tahun ini akan banyak diarahkan untuk mengisi kebutuhan dalam operasional pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, mengatakan bahwa agar tidak ada pihak yang dirugikan, Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi harus disusun dengan cermat oleh Panitia Instansi. Jika PPPK ingin menjadi PNS, kebijakan PNS tahun ini memberi mereka kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS jika mereka memenuhi syarat. “Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK, sehingga kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK”. Peserta yang telah melewatkan proses seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 berhak memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN. Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya.